Kamis, 30 Oktober 2008

BEDA MAHKAMAH AGUNG DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 Amandemen ke III
Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
  2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi(pemberian pengampunan/pengurangan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan nama baik)

Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Kosntitusi adalah:

  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Tidak ada komentar: